Sosialisasi Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Online Di Dusun Kertaraharja, Kabupaten Lombok Utara
Abstract
Faktor yang mendorong pelaku usaha melakukan transaksi online karena melalui transaksi online pelaku usaha dapat menekan biaya pemasaran, distribusi dan lain-lain. Melalui transaksi online cukup dengan mengakses situs-situs yang menawarkan barang kebutuhan, konsumen sudah dapat memilih dan membandingkan kualitas serta harga barang yang diinginkan, hal ini dirasa lebih praktis dan hemat dibandingkan dengan membeli secara langsung. Meskipun demikian, pemanfaatan teknologi internet untuk melakukan transaksi online mempunyai dampak positif dan negatif pada konsumen. Mengingat pembelian melalui transaksi online dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen yang tidak bertatap muka secara langsung serta tidak saling mengenal dengan kata lain transaksi online dilakukan atas rasa kepercayaan dari para pihak. Oleh karna itu, perlu adanya pembahasan dan penyuluhan terkait dengan perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan transaksi bisnis online di Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Cetakan VIII, Sumur Bandung, Jakarta, 1985.
Jeffrey F. Rayport dan Bernard J. Jaworski, E-commerce, McGraw-Hill/Irwin, Singapura, 2001.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika, PT. Gravindo Persada, Jakarta, 2000.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum TeknologiInformasi, PT Aditama, Bandung, Mei 2005.
M. Arsyad Sanusi, Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce, Jurnal Hukum, Nomor 16 Vol 8, 2001.
Onno W. Purbo, Mengenai Electronic Commerce, PT Elex Media Komputindo, Jakarta 2001.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1979.
Refbacks
- There are currently no refbacks.